Deskripsi Tugas dan Fungsi Staf Administrasi Umum

Bagian Staf Administrasi Umum, Program, Informasi, Perlengkapan, dan Dokumen bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas-tugas antara lain:

  1. Menyiapkan dan membuat SK Kegiatan terkait surat tugas untuk semua program dan kegiatan di LPMPP pada tahun anggaran berjalan;
  2. Membantu pembuatan kontrak kerja dana BLU/BOPTN dan dana Hibah lainnya;
  3. Membantu menyusun proposal dan TOR/KAK dan dokumen pendukungnya untuk kegiatan LPMPP sesuai dengan petunjuk pimpinan LPMPP;
  4. Membantu dan melayani seluruh program kerja LPMPP sesuai dengan disposisi Pimpinan dan Kepala Pusat LPMPP dalam bidang administrasi umum;
  5. Mendistribusikan surat-surat kepada pimpinan sesuai dengan disposisi surat;
  6. Bertugas mengumpulkan dan mengolah data hasil kegiatan LPMPP;
  7. Rekapitulasi lembar penilaian pelatihan dan kuesioner kegiatan LPMPP dan elektronik, serta  jaringan komputer dan internet;
  8. Memproses pelaksanaan administrasi penulisan modul/ Buku ajar dan PHKI;
  9. Pelaksanakan administrasi distribusi dan ekspedisi surat masuk dan keluar yang meliputi: kegiatan penerimaan, pengiriman (ekspidisi), pengarahan, pengolahan dan penyimpanan warkat (arsiparis);
  10. Membantu menyiapkan ruangan dan kebutuhan pelaksanaan seminar, lokakarya, pendidikan dan pelatihan;
  11. Melaksanakan kebersihan ruangan, membuat minuman dan menyiapkan konsumsi, serta membantu pengamanan peralatan kantor di lingkungan LPMPP.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan langsung atau pimpinan LPMPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *