Deskripsi Tugas dan Fungsi Staf Administrasi Umum
Bagian Staf Administrasi Umum, Program, Informasi, Perlengkapan, dan Dokumen bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas-tugas antara lain:
- Menyiapkan dan membuat SK Kegiatan terkait surat tugas untuk semua program dan kegiatan di LPMPP pada tahun anggaran berjalan;
- Membantu pembuatan kontrak kerja dana BLU/BOPTN dan dana Hibah lainnya;
- Membantu menyusun proposal dan TOR/KAK dan dokumen pendukungnya untuk kegiatan LPMPP sesuai dengan petunjuk pimpinan LPMPP;
- Membantu dan melayani seluruh program kerja LPMPP sesuai dengan disposisi Pimpinan dan Kepala Pusat LPMPP dalam bidang administrasi umum;
- Mendistribusikan surat-surat kepada pimpinan sesuai dengan disposisi surat;
- Bertugas mengumpulkan dan mengolah data hasil kegiatan LPMPP;
- Rekapitulasi lembar penilaian pelatihan dan kuesioner kegiatan LPMPP dan elektronik, serta jaringan komputer dan internet;
- Memproses pelaksanaan administrasi penulisan modul/ Buku ajar dan PHKI;
- Pelaksanakan administrasi distribusi dan ekspedisi surat masuk dan keluar yang meliputi: kegiatan penerimaan, pengiriman (ekspidisi), pengarahan, pengolahan dan penyimpanan warkat (arsiparis);
- Membantu menyiapkan ruangan dan kebutuhan pelaksanaan seminar, lokakarya, pendidikan dan pelatihan;
- Melaksanakan kebersihan ruangan, membuat minuman dan menyiapkan konsumsi, serta membantu pengamanan peralatan kantor di lingkungan LPMPP.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan langsung atau pimpinan LPMPP.
