Deskripsi tugas dan Fungsi Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Instruksional

Kepala PKPP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyusunan panduan kurikulum, pelaksanaan monev dalam rangka implementasi kurikulum, pengkajian/pengembangan pembelajaran aktif, e-learning dan inovasi pembelajaran dan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanan semua proses kegiatan kurikulum pengkajian dan pengembangan pembelajaran di Unila.  Selain itu juga, tugas dan fungsi Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Instruksional adalah:

  1. Mengembangkan dan mengkaji kurikulum pendidikan tinggi (vokasi, akademik, spesialis, dan profesi) di Unila;
  2. Melakukan pendampingan penyusunan kurikulum program studi di Unila;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum;
  4. Melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses kegiatan pengkajian dan pengembangan kurikulum di Unila;
  5. Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan inovasi pengembangan kurikulum di Unila;
  6. Mengkaji dan mengembangkan system pembelajaran berbasis aktivitas instruksional dan inovasi pembelajaran di Unila;
  7. Mengembangkan metode pembelajaran, sistem evaluasi, pemanfaatan media, dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
  8. Mengkoordinasi terlaksananya seluruh proses kegiatan pengkajian dan pengembangan pembelajaran di Unila;
  9. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan aktivitas instruksional dan inovasi pembelajaran di Unila;
  10. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya dosen Unila pada aspek inovasi pembelajaran;
  11. Melakukan kerja sama pengembangan kualitas pembelajaran dengan
    perguruan tinggi mitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *