Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) Batch II Tahun 2025
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unila melalui Pusat Kurikulum dan Inovasi Instruksional menggelar Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) Batch II bagi Dosen Universitas Lampung tahun 2025. Kegiatan PEKERTI ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dihadiri oleh Kepala LPMPP Unila, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., Sekretaris LPMPP Unila, Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP., serta Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Instruksional, Anggreini, S.Pd., M.Pd.
Pelatihan ini berlangsung di lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Lampung, mulai hari Senin 21 Juli sampai dengan 29 Juli 2025.
Rektor Universitas Lampung dalam sambutaannya memberikan semangat dan penuh harapan untuk keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Rektor menuturkan seluruh peserta PEKERTI “sebagaimana kita ketahui bahwa setiap perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikannya, untuk meningkatkan mutu lulusannya tentu kita juga harus meningkatkan mutu pendidikan para dosennya, karena PEKERTI ini menjadi ujung tombak bagi para dosen terutama memberikan pengajaran kepada anak-anak didik kita.
Sehingga diperlukan peningkatan kompetensi PEKERTI yang mencakup 4 aspek yaitu pedagogik, profesionalisme, sosial dan kepribadian.
Unila menyadari sepenuhnya bahwa pelatihan pekerti merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi dosen dalam mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. Karena sejatinya para dosen di Unila tidak semua berawal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang mendapatkan pengajaran untuk menjadi seorang mendidik profesional.
Melalui kesempatan ini, baik di pelatihan PEKERTI maupun Applied Approach (AA) para dosen muda dilatih dan diajar oleh para dosen senior sehingga nantinya para dosen mudah benar-benar menjadi dosen professional.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali para dosen dengan kemampuan merancang, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran peserta secara sistematis.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang pelatihan PEKERTI yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengangkatan jabatan fungsional dosen khususnya pada jenjang asisten ahli serta sertifikasi dosen, sehingga para dosen harus melewati pelatihan PEKERTI dan Applied Approach (AA).
Rektor juga menyampaikan “Alhamdillah sampai saat ini Unila dipercaya menjadi pengelola atau tempat penyelenggaraan pelatihan PEKERTI dan Applied Approach (AA) se Provinsi Lampung.
Para peserta PEKERTI diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan penuh semangat dan antusias serta keterbukaan terhadap berbagai pendekatan baru serta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menggali potensi diri dan memperkaya sebagai pendidik professional.
Kepala LPMPP Unila, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., dalam laporannya bahwa kegiatan pelatihan PEKERTI ini diikuti oleh 42 peserta dari seluruh fakultas di lingkungan Unila. PEKERTI Batch II tahun 2025 tujuannya sama seperti PEKERTI Batch I, yakni pelatihan wajib bagi para dosen muda yang mengemban jabatan profesional atau fungsional untuk membekali para dosen muda agar dapat melaksanakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan masyarakat dalam pengembangannya.
Pelatihan ini menggunakan metode case method yaitu pendekatan yang efektif untuk mengembangkan keterampilan mahasiswa dan memperdalam pemahaman mereka tentang materi pembelajaran melalui pengalaman belajar yang aktif dan partisipatif.
Pertemuan akhir peserta diberikan tugas menyusun tugas akhir perangkat pembelajaran yang akan dibimbing oleh para dosen senior yang ditunjuk sebagai narasumber dikegiatan PEKERTI Batch II ini.
Kepala LPMPP Unila menghimbau kepada seluruh peserta PEKERTI untuk hadir tepat waktu dan mengikuti proses pembelajaran pekerti ini hingga selesai serta menyelesaikan tugas akhir sampai dengan batas yang ditetapkan, tujuannya supaya sertifikat pekerti langsung bisa diberikan kepada peserta setelah tugas akhir selesai.
Batas waktu penyelesaian tugas pekerti yaitu maksimum 3 bulan, lewat batas waktu dari 3 bulan peserta harus mengikuti pelatihan pekerti ulang di tahun berikutnya.
Kepala LPMPP Unila berharap “semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ada arang melintang sehingga LPMPP Unila bisa menyelesaikan program ini dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan. [amat buhori, S.Pd.].













