Pusat Manajemen Kinerja Dosen

Kepala Pusat :

Mudji Rachmat Ramelan, S.E., M.B.A.

Tugas dan Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja terkait proses pelaporan kinerja dosen pada setiap semester agar dapat berjalan secara tepat waktu;
  2. Menentukan masa pengisian, penilaian dan finalisasi kinerja dosen;
  3. Memastikan proses unggah laporan resmi kinerja dosen oleh pimpinan universitas dilakukan sebelum batas akhir pelaporan;
  4. Memastikan hasil final laporan resmi kinerja dosen Universitas diserahkan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum agar dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dan pembayaran remunerasi;
  5. Memastikan proses pengisian BKD memenuhi ketentuan yang terdapat didalam Pedoman Operasional BKD yang berlaku;
  6. Meminimalkan jumlah dosen yang tidak memenuhi laporan BKD pada pelaporan setiap semesternya.