Deskripsi Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum

Pasal 64 Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Selanjutnya, tugas detail Kepala Subbagian Umum pada LPMPP, antara lain:

  1. Penanggung jawab atas kelancaran ketatausahaan LPMPP;
  2. Mengatur dan melaksanakan administrasi di bidang perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta menyusun data dan informasi
    pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
  3. Berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan Kapus dalam rangka kelancaran program dan kegiatan LPMPP;
  4. Membantu berkoordinasi dengan fakultas/unit kerja yang berkaitan dengan kegiatan LPMPP;
  5. Membuat laporan secara berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua melalui Sekretaris LPMPP;
  6. Mengatur dan mengurus administrasi di bidang program dan informasi LPMPP;
  7. Menyusun rencana, program, dan kegiatan serta penumpulan, pengolahan dan layanan data dan informasi LPMPP, berdasarkan masukan dari Ketua, Sekretaris, masing-masing Kepala Pusat.;
  8. Menyusun dan merencanakan anggaran untuk operasional kegiatan LPMPP;
  9. Memantau dan mengarahkan tugas staf administrasi, program dan informasi;
  10. Mendistribusikan/membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidangnya;
  11. Memonitor pelaksanaan pekerjaan staf administrasi program dan informasi LPMPP;
  12. Membantu pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sejenisnya;
  13. Mengatur dan mengurus kerumahtanggaan yang meliputi kegiatan perlengkapan, pemeliharaan dan umum LPMPP;
  14. Mengatur dan mengurus administrasi di bidang kepegawaian dan keuangan;
  15. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya;
  16. Menyusun rencana kebutuhan ATK, peralatan dan inventaris kantor;
  17. Menyusun rencana jadwal kegiatan LPMPP;
  18. Memverifikasi surat masuk dan surat keluar;
  19. Memonitor tugas BPP dan staf pendukungnya;
  20. Mendistribusikan/membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidangnya;
  21. Memonitor pelaksanaan pekerjaan staf administrasi umum LPMPP;
  22. Membantu pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sejenisnya;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala atau Sekretaris LPMPP;
  24. Mendistribusikan tugas-tugas secara adil dan merata kepada setiap staf
    LPMPP dan memantau pelaksanaan tugas serta mengevaluasi kinerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *