Kepala Pusat :
Mudji Rachmat Ramelan, S.E., M.B.A.
Tugas dan Fungsi :
- Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja terkait proses pelaporan kinerja dosen pada setiap semester agar dapat berjalan secara tepat waktu;
- Menentukan masa pengisian, penilaian dan finalisasi kinerja dosen;
- Memastikan proses unggah laporan resmi kinerja dosen oleh pimpinan universitas dilakukan sebelum batas akhir pelaporan;
- Memastikan hasil final laporan resmi kinerja dosen Universitas diserahkan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum agar dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dan pembayaran remunerasi;
- Memastikan proses pengisian BKD memenuhi ketentuan yang terdapat didalam Pedoman Operasional BKD yang berlaku;
- Meminimalkan jumlah dosen yang tidak memenuhi laporan BKD pada pelaporan setiap semesternya.