Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Kurikulum Terkait Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diundangkan tanggal 2 September 2025  resmi berlaku menggantikan peraturan lama, yakni Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dalam menyikapi hal tersebut, LPMPP Universitas Lampung melaksanakan sosialisasi di Universitas Lampung pada hari selasa, 9 September 2025, bertempat di Ruang Sidang 1, Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Lampung.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., serta dihadiri tamu undangan dari unsur pimpinan yang ada dilingkungan Universitas Lampung.

Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan substansial yang harus segera direspons oleh seluruh perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penyesuaian struktur kurikulum, khususnya terkait peralihan sistem dan standar yang sebelumnya mengacu pada peraturan lama, seperti pengaturan jumlah SKS, standar capaian pembelajaran, serta mekanisme akreditasi program studi.

“Seluruh program studi di lingkungan Unila selama ini telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sehingga dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, maka kita perlu melakukan review dan penyesuaian lebih lanjut agar kurikulum kita tetap relevan dan memenuhi standar penjaminan mutu yang baru,” jelas Prof. Suripto dalam sambutannya.

Prof. Suripto menekankan bahwa proses penyesuaian ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memperhatikan implementasi nyata di lapangan, termasuk kesiapan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.“Kita harus cermat, terutama dalam transisi dari sistem lama ke sistem baru. Jika sebelumnya kita mengacu pada 54, kini beralih ke 36.

Perubahan ini memerlukan diskusi yang mendalam agar tidak menimbulkan kebingungan, khususnya bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional seperti ASIIN. Kita perlu mencari titik temu yang tepat sehingga kualitas program studi tetap terjaga dan sesuai standar internasional,” tegasnya.

Acara ini dipandu langsung oleh Sekretaris LPMPP, Dr. Maulana Mukhlis, yang bertindak sebagai moderator. Secara rinci penjelasan tentang Permenditisaintek Nomor 39 Tahun 2025, termasuk implikasinya terhadap proses pengembangan kurikulum di seluruh program studi di Universitas Lampung. Tim pengembangan kurikulum dari masing-masing fakultas memaparkan perkembangan terakhir penyusunan kurikulum 2025 serta kendala yang dihadapi, guna memastikan seluruh fakultas bergerak dalam satu arah dan sesuai target.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi para pimpinan fakultas dan program studi untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta rekomendasi dalam proses penyesuaian kurikulum. Hal ini selaras dengan visi Universitas Lampung untuk menjadi perguruan tinggi unggul, berdaya saing, dan berwawasan internasional.

Prof. Dr. Abdurrahman selaku Kepala LPMPP Unila menambahkan bahwa proses penyesuaian kurikulum bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga sebagai momentum bagi Unila untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan. “Kurikulum adalah jantung dari pendidikan. Melalui kurikulum yang adaptif dan visioner, kita dapat menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Universitas Lampung memiliki pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Unila sebagai universitas yang responsif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat. [amat buhori, S.Pd.].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *