Koordinasi Penyusunan Reakreditasi Universitas Lampung 2026
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajara (LPMPP) Universitas Lampung melalui Akreditasi Nasional dan Akreditasi Internasional melaksanakan Koordinasi Penyusunan Reakreditasi Universitas Lampung 2026 sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan mutu kelembagaan secara berkelanjutan dan diharapkan dapat mempertahankan peringkat Akreditasi Unggul yang saat ini berlaku hingga 26 Desember 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 di Ruang Sidang 1 Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Lampung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono yang dalam arahannya menekankan bahwa reakreditasi bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga konsistensi mutu, meningkatkan daya saing institusi, serta memperkuat posisi Universitas Lampung di tingkat nasional maupun internasional. Pentingnya integrasi data dan bukti kinerja yang valid dalam penyusunan dokumen reakreditasi. Setiap unit kerja harus mampu menyajikan capaian secara terukur, transparan, dan berbasis indikator yang relevan dengan standar akreditasi yang berlaku.
Kepala LPMPP, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si dalam kesempatan yang sama turut memberikan pengarahan teknis dan strategis terkait mekanisme penyusunan dokumen reakreditasi. Ia menekankan bahwa implementasi budaya mutu harus tercermin tidak hanya dalam dokumen, tetapi juga dalam praktik nyata di setiap lini organisasi. Pentingnya kolaborasi lintas unit serta kedisiplinan dalam memenuhi target waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris LPMPP, Dr. Maulana Mukhlis menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi penyusunan reakreditasi Unila bertujuan untuk memastikan progres penyusunan dokumen reakreditasi institusi berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa secara teknis waktu yang dimiliki universitas semakin terbatas. Saat ini, tersisa kurang dari dua bulan menuju batas penting, yakni enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi Unila berakhir pada 21 Desember 2026.
Oleh karena itu, periode enam bulan sebelum tenggat tersebut menjadi momentum krusial yang harus dimanfaatkan secara optimal. Lebih lanjut, ia menegaskan harapannya agar dalam kurun waktu tersebut, seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk perpanjangan status akreditasi unggul dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan dokumen ini, menurutnya, tidak hanya menekankan pada kelengkapan administratif, tetapi juga kualitas substansi yang mencerminkan capaian kinerja institusi secara komprehensif.
Kepala Pusat Akreditasi Internasional, Priyambodo, S.Pd., M.Sc., memoderatori diskusi dengan mengundang masing-masing koordinato kriteria. Perwakilan dari masing-masing kriteria mempresentasikan hasil kerja mereka. Tim Kriteria Budaya Mutu menyoroti penguatan sistem penjaminan mutu internal, sementara tim Kriteria Relevansi Pendidikan memaparkan upaya penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Tim Kriteria Relevansi Penelitian dan PKM menekankan peningkatan luaran penelitian serta dampak nyata pengabdian kepada masyarakat. Di sisi lain, tim Kriteria Akuntabilitas menguraikan aspek transparansi dan tata kelola institusi, sedangkan tim Kriteria Diferensiasi Misi menjelaskan keunggulan khas yang dimiliki Universitas Lampung sebagai bentuk positioning di tengah persaingan perguruan tinggi.
Di akhir kegiatan, para tim reviewer memberikan masukan kritis terhadap draft dokumen yang telah disusun. Mereka menekankan pentingnya konsistensi narasi, kelengkapan data, serta keterkaitan antar kriteria agar dokumen yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi institusi secara utuh dan kredibel.[amat buhori,S.Pd.].
