Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung, LPMPP bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. LPMPP berfungsi untuk menyusun penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran, koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran, pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pelaksanaan urusan administrasi.
-
Tugas dan Fungsi Kepala LPMPP sebagai Top Management (TM)
-
Tugas dan Fungsi Sekretaris LPMPP Sebagai Manager Representative (MR)
-
Tugas dan Fungsi Kepala Pusat di LPMPP
-
Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum
-
Tugas dan Fungsi Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP)
-
Tugas dan Fungsi Pembantu BPP
-
Tugas dan Fungsi Administrasi Umum, Program, Informasi, Perlengkapan, dan Dokumen
