Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi BAN-PT
Pusat Akreditasi Nasional & Internasional (PANI) Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Lampung telah melaksanakan Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Akrditasi Melalui Mekanisme Automasi BAN-PT, Selasa 25 Februari 2025 Pukul 13.30 WIB di Gedung Aula Pertanian Universitas Lampung.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, M.T., dalam sambautannya beliau mengajak kesemua unsur pimpinan untuk terus berkomitmen untuk menjadikan Unila terus lebih baik sesuai apa yang kita bersama-sama kita harapkan, seluruh unit dapat bersama-sama bekerja untuk memastikan keterlampauan capaian ini.
Turut Hadir Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Para Dekan Fakultas, Para Ka.Prodi Jurusan, Kepala LPPM Unila, Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, S.T., Kepala LPMPP Unila, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., Sekretaris LPMPP, Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP., Para Kepala Biro Unila, Kepala Pusat Akreditasi Nasional & Internasional (PANI), Priyambodo, M.Sc., Sekretaris Pusat Akreditasi Nasional & Internasional (PANI), Dr. Agung Wijaya Putra, S.Pd., beserta Tim Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi BAN-PT.
Kepala LPMPP Unila, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., dalam laporannya bahwa masa akreditasi Unila akan habis pada tahun 2026.
Merujuk pada PerBAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi Unila perlu mempersiapkan 15 Poin penilaian untuk bisa lolos tahapan Reakreditasi melalui mekanisme automasi sehingga akreditasinya berlaku hingga 8 tahun kedapan.
Sekretaris LPMPP, Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP. menambahkan dalam paparannya Unila bisa mengajukan Reakreditasi melalui mekanisme Automasi merujuk pada PerBAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 dengan memenuhi 15 indikator yang ditetapkan oleh Ban-BT, sehingga dari 15 indikator terdapat 2 indikator yang menjadi perhatian yaitu KTW dan Dosen yang memiliki Jabatan fungsional. [Amat Buhori, S.Pd].














